gambar kosong

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana Pemerintah Daerah dan Masyarakat mengelola berbagai sumber daya dalam membentuk suatu pola kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan sektor swasta guna menciptakan suatu lapangan kerja baru sehingga dapat merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja bagi masyarakat daerah, untuk itu Pemerintah beserta partisipasi masyarakat dalam menggunakan sumberdaya yang ada, harus mampu menaksir potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah Investasi dapat menciptakan peluang dan memicu timbulnya kegiatan-kegiatan usaha yang lain. Implikasinya antara lain, meningkatkan kesempatan kerja dan peluang terjadinya peningkatan PAD. Dengan kata lain bahwa investasi dapat menimbulkan multi player efek bagi kemajuan ekonomi daerah. Manfaat investasi langsung (direct Investment) selain sifatnya jangka panjang juga terjadi adanya transformasi modal, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, akses ke pasar dunia, dan transfer kemampuan manajerial, hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi malalui penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, Pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai upaya, diantaranya adalah dengan peningkatan program promosi dan pengembangan kerjasama regional, nasional maupun internasional, baik dengan Pemerintah maupun swasta. Program pengembangan ini didasari dari berbagai potensi yang dimiliki kota Padang seperti bidang perdagangan, Industri, Pariwisata dan kelautan, serta pengembang kawasan-kawasan strategis, pengembangan berbagai potensi tersebut menjadi bagian dalam perencanaan dan pengembangan ekonomi Kota Padang. Pelayanan publik pada hakekatnya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan satu atap antara lain disebutkan bahwa dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara dalam hal ini dititik beratkan kepada aparatur pemerintah hendaknya memberika pelayanan yang sebaik-baiknya, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan barang dan jasa.

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayanan publik adalah identik dengan representasi dari eksistensi birokrasi pemerintahan, karena berkenaan langsung dengan salah satu fungsi pemerintah yaitu memberikan pelayanan. Oleh karenanya sebuah kualitas pelayanan publik merupakan cerminan dari sebuah kualitas birokrasi pemerintah. Maka dari itu aparatur pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dinas/instansi (unit pelaksana teknis) daerah sebagai pelaksana kebijakan layanan publik senantiasa berupaya untuk memenuhi standar layanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu: transparan, tidak diskriminatif, terjangkau, proses mudah dan mempunyai akuntabilitas publik tinggi. Keluhan masyarakat penting untuk dicermati sebagai masukan untuk meningkatkan kinerja sistem dan standar pelayanan publik. Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang baik (Good Governance), kualitas pelayanan aparatur Pemerintah kepada masyarakat disemua sektor pelayanan publik harus senantiasa ditingkatkan. Terselenggaranya pelayanan publik yang prima dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dukungan pertisipasi masyarakat, serta dunia usaha yang beretika, yang pada gilirannya dapat menigkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, membuka lapangan kerja memperkuat kemandirian dan daya saing daerah maupun nasional.

Berkaitan dengan tersebut diatas, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang saat ini memfokuskan peningkatan kinerjanya secara optimal dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan (Public Service) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPMPTSP masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dengan tiga pasti (P3) yaitu kepastian persyaratan, kepastian biaya dan kepastian waktu penyelesaian karena semua proses pelayanan dilaksanakan dalam satu tempat. Guna menjamin kepastian tersebut maka diperlukan standar pelayanan sebagai acuan bagi seluruh komponen yang terkait dalam pelayanan penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang penanaman Modal. Dengan demikian penyelenggaraan PTSP merupakan ujung tombak dalam rangka peningkatan kinerja operasional pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang Penanaman Modal kepada masyarakat.