DINAS PM & PTSP
Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DPMPTSP masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dengan tiga pasti (P3) yaitu kepastian persyaratan, kepastian biaya dan kepastian waktu penyelesaian karena semua proses pelayanan dilaksanakan dalam satu tempat.
Hubungi kami: dispmptsp@padang.go.id