INFORMASI/ARTIKEL


Tunaikan Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Cucilah tangan supaya steril
Pakai masker, jaga jaraknya
Sekarang sudah di bulan April
Jangan lupa sampaikan LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODALnya.

Menindaklanjuti Perka BKPM RI no 6 Tahun 2020, maka pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM) setiap triwulan, paling lambat sampai tanggal 10 bulan berikutnya.

Kami dari DPMPTSP Kota Padang mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyampaikan LKPMnya sesuai ketentuan.

Bagi Pelaku usaha yang membutuhkan fasilitasi/bimbingan tentang LKPM tsb dapat berkonsultasi ke MPP Kota Padang di Pasar Raya lantai 4 Blok B dan bisa juga  menghubungi kontak person pegawai DPMPTSP Chandriyani di nomor 08116660901.  Fasilitasi/bimbingan ini dalam rangka pembinaan kegiatan penanaman modal dan tidak dipungut bayaran.

@bkpm_id
@investasipadang
@hipmisumbar
@bpchipmi.padang
@humas.kotapadang
https://www.instagram.com/p/CNMGUdnrlEt/?igshid=t77sid8xvq3v