DPMPTSP KOTA PADANG PERMUDAH UMKM MENGURUS PERIZINAN
Dinas PM & PTSP Kota Padang memfasilitasi pembuatan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM di Kota Padang. Pelaku UMKM dapat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Raya Blok III Lantai 4. Untuk pengurusan perizinan berusaha bagi UMKM dapat melengkapi persyaratan sbb :
- Memiliki email aktif.
- Foto Kopi KTP.
- NPWP.
- Nomor telepon Aktif.
Hal ini sejalan dengan terbitnya turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menenga.
Pelayanan yang diberikan mulai dari pembuatan email (khusus bagi UMKM yang tidak memiliki email), pembuatan Account dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Sampai hari Selasa 27 April 2021, UMKM yang sudah difasilitasi oleh petugas Dinas PM & PTSP Kota Padang di Mal Pelayanan Publik sebanyak 324 UMKM. Berdasarkan data dari OSS jumlah UMKM yang telah diterbitkan NIB-nya periode Januari sampai dengan tanggal 27 April 2021 sebanyak 1.805 UMKM.
#dpmptspkotapadang
#pelayananpublik
#kotapadang
#mppkotapadang
#mutasi
#easylicense
#easyinvest
#staysafe
#stayhealthy