INFORMASI/ARTIKEL


Pelaku Usaha di Kota Padang Mengikuti Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis / Sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha di Kota Padang yang dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Mei  Tahun 2021 sebanyak 4 angkatan dengan jumlah peserta sebanyak 104 orang. Peserta Bimbingan Teknis / Sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha  berasal dari Asosiasi yang ada  di  Kota Padang baik berasal dari PMDN. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Hotel Grandzuri Padang.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resik.o

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

3. Perka BKPM RI No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kegiatan ini  bertujuan agar pelaku Usaha di Kota Padang dapat Mengetahui dan memahami tentang kebijakan Penanaman Modal untuk Kemudahan Berusaha di Kota Padang dan memahami dalam pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal untuk Mendorong Kemitraan Usaha Skala Besar dengan UMKM serta membantu pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara online. Narasumber  pada kegiatan ini berasal dari praktisi, akademisi yang memiliki kompetensi di bidang Penanaman Modal dan yang memiliki pengetahuan yang cukup terkait perizinan berusaha melalui OSS, maupun LKPM Online