RAPAT KOORDINAS DAN EVALUASI PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TRIWULAN I TAHUN 2021
Dinas PM & PTSP Kota Padang menyelenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Penanaman Modal Triwulan I pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 yang bertempat di Gedung Bagindo Aziz Chan Aie Pacah Padang. Rakor dibuka oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda. Kota Padang (H. Endrizal, SE, M.Si). Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PM & PTSP Kota Padang Ir. Hj. Corri Saidan, M.Si.
Kegiatan Rakor ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis perizinan yang perizinannya telah didelegasikan kepada DPMPTSP sesuai dengan Perwako Peraturan Walikota Padang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Terpadu Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tanggal 9 Juli 2020.
Disamping itu hadir langsung Kepala Bagian Perekonomian Setda. Kota Padang dan Inspektur Pembantu Kota Padang. Materi yang disampaikan pada rakor ini yakni jumlah penerbitan perizinan dan pemenuhan komitmen (PK), realisasi investasi PMDN dan PMA di Kota Padang dan jumlah izin yang masih dalam proses periode Januari s.d. April 2021. Pada kegiatan ini juga dibahas kendala-kendala yang dihadapi oleh OPD teknis dalam proses penerbitan rekomendasi perizinan.
Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Kadis DPMPTSP beberapa hal berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi perizinan dan penanaman modal, bahwa DPMPTSP sebagai perangkat daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal dalam rangka mendapatkan informasi tentang perizinan dan Penanaman Modal serta percepatan pelayanan perizinan kemudahan berusaha dan sekaligus mendukung realisasi investasi yang makin tinggi di Kota Padang.
Dalam melaksanakan perizinan kepada DPMPTSP sampai saat ini sudah didelegasikan sebanyak 42 izin yang terdiri 11 sektor. Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa semua perizinan dan non perizinan didelegasikan kepada DPMPTSP, dan sampai saat ini masih ada beberapa izin yang diproses dan diterbitkan oleh OPD.
Dalam pelaksanaan kegiatan DPMPTSP selama Tahun 2021, dari 42 jenis perizinan, permohonan izin yang masuk sampai April Tahun 2021 sebanyak 692 izin/PK dan sudah diterbitkan sebanyak 592 izin/PK atau 85,54% sementara tahun 2020,jumlah izin/PK yang masuk sebanyak 1.875 dan selesai sebanyak 1.589 atau 84,75%.
Dari 42 izin tersebut yang paling banyak diajukan permohonnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sebanyak 404 izin dan yang sudah selesai sebanyak 365 atau 90,34%.
Dengan sistem OSS berbasis resiko, apabila terdapat keterlambatan proses pada izin yang sudah diajukan oleh pelaku usaha, maka sistem OSS akan memproses izin tersebut sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hal tersebut, kepada OPD yang sudah menunjuk tenaga teknis di OPD-nya dan memiliki akun untuk selalu mengawal permohonan izin dan melakukan notifikasi izin yang masuk ke OPD-nya sesuai dengan ketentuan. Kalau ada petugas di OPD yang sudah diberikan akun, pada waktu ada mutasi jabatan tolong diinformasikan segera dan ditunjuk penggantinya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 350 bahwa pelayanan perizinan berusaha dilaksanakan melalui unit pelayanan terpadu satu pintu dan wajib menggunakan Sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan kepada Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sampai saat ini di DPMPTSP telah menggunakan aplikasi untuk pelayanan perizinan yaitu Saporancak, OSS (sejak tahun 2020) SIMBG (sejak Januari 2021) dan Sicantik (sejak Januari 2021).Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, maka aplikasi untuk perizinan berusaha yang wajib dipakai adalah OSS dan Sicantik. Namun sampai saat ini aplikasi Sicantik belum terintegrasi ke OSS. Selanjutnya mulai tanggal 2 Juni 2021 untuk perizinan berusaha wajib menggunakan OSS Berbasis Resiko.
Untuk realisasi investasi sampai triwulan I Tahun 2021 berdasarkan LKPM Target investasi BKPM sebesar 1.2 Triliyun terdiri dari : PMA sebesar Rp 250 Milyar dan PMDN sebesar Rp 950 Milyar. Sementara Relisasi investasi sebesar Rp. 446.815.600.000 atau 37,23%, terdiri dari PMA Rp 17.235.300.000 atau 6,89% PMDN Rp. 429.580.300.000 atau 45,22%.
Bila dilihat dari realisasi investasi PMA, sektor yang memberikan kontribusi tertinggi dari sektor Industri Makanan sebesar 97% dari total realisasi PMA triwulan I. Sedangkan untuk PMDN realisasinya yang paling tinggi dari sektor Industri Karet dan Plastik sebesar 81% dari total realisasi PMDN triwulan I.
Untuk realisasi tenaga kerja PMA sudah terealisasi sebesar 18 orang dan PMDN realisasinya 864 orang.
Dalam rangka memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM, dan tindaklanjut dari PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, DPMPTSP Kota Padang sampai saat ini sudah meifasilitasi NIB untuk UMKM yang langsung penerbitannya di MPP sebanyak 302 sedangkan NIB untuk UMKM yang terbit via OSS sudah1.947.
Diakhir acara Kepala DPMPTSP menekankan kembali kepada OPD teknis agar saling menjalin sinergisitas dalam memberikan layanan publik terkait perizinan dan penanaman modal karena keberhasilan layanan perizinan dan penanaman modal merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi.