INFORMASI/ARTIKEL


Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengurusan Perizinan

Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan pengetahuan warga masyarakatnya dalam berbagai hal, kali ini melalui sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kecamatan Lubuk Kilangan yang bertema “Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Perizinan”.Kepala Dinas PM & PTSP Kota Padang, Ir. Hj. Corri Saidan, M.Si, bertindak selaku Narasumber pada kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 bertempat di Aula UPT. BNPB Provinsi Sumatera Barat, Rimbo Data Kelurahan Banda Buek Kec. Lubuk Kilangan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Camat Lubuk Kilangan Arlis Wandi, S.Sos dengan peserta sebanyak 56 orang yang terdiri Lurah, LPM kelurahan, Kasi. trantib kelurahan, perwakilan RT, perwakilan RW, Babinsa dan Babin Kamtibmas di Lingkungan Kecamatan Lubuk Kilangan.

Pada kesempatan tersebut Kadis PM & PTSP Kota Padang menyampaikan materi tentang “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Pengurusan Perizinan”. Lebih lanjut Kadis Dinas PM & PTSP Kota Padang menjelaskan pentingnya perizinan berusaha bagi pelaku usaha adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan aman, memudahkan dalam melakukan pengembangan usaha dan akses pembiayaan yang lebih mudah. Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka perizinan untuk kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin menjadi berbasis resiko. Perizinan berbasis resiko dilakukan sesuai dengan penetapan tingkat resiko kegiatan usaha yaitu kegiatan usaha beresiko rendah cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas perizinan berusaha sedangkan kegiatan usaha dengan resiko menengah rendah legalitas perizinan berusaha NIB dan sertifikat standar.

Selanjutnya untuk kegiatan usaha dengan resiko menengah tinggi legalitas perizinan berusaha NIB dan Sertifikat Standar dan perlu verifikasi sedangkan kegiatan usaha dengan resiko tinggi membutuhkan NIB, Izin dan sertifikat standar. Dengan sosialisasi ini, diharapkan agar peserta sosialisasi  dapat menginformasikan terkait pentingnya perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang berada dilingkungannya terutama kepada UMKM yang saat ini pertumbuhan cukup banyak di Kecamatan Lubuk  Kilangan, dan mudahan-mudahan kegiatan ini juga dilakukan oleh kecamatan lainnya di Kota Padang.