INFORMASI/ARTIKEL


PELAKSANAAN PENGURUSAN PERIZINAN MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) 1.1

1.   Sistem OSS 1.1 masih tetap dapat digunakan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

2.   Untuk Perizinan yang membutuhkan Pemenuhan Komitmen, dapat diajukan kembali mulai hari ini melalui Aplikasi Saporancak sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

3.   Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan diimplementasikan pada waktu yang ditentukan kemudian.

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.