INFORMASI/ARTIKEL


TEMU USAHA DAN KEMITRAAN DENGAN PELAKU USAHA

Pj. Sekretaris Daerah Kota Padang (Drs.Arfian), membuka Temu Usaha dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha se-Kota Padang Untuk Mewujudkan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha  di Kota Padang, pada Rabu (17/11/2021) bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang. Peserta temu Usaha yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain  KADIN, HIPMI, IWAPI, ASITA, REI, PHRI, IPEMI, APKOMINDO, Pemerhati Pariwisata, UMKM serta Kepala OPD teknis berkaitan dengan perizinan di lingkungan  Padang.

 

Pemateri yang dihadirkan adalah dari kalangan Akademisi dan profesional, yaitu Afridian Wirahadi A,S.E., M.Sc.,Ak., CA, BKP., AAP-B, Ketua Pusat Studi Keuangan dan Kebijakan Publik. Universitas Andalas, Kepala DPMPTSP Propinsi Sumatera Barat, diwakili Kepala Bidang Penanaman Modal, Fidaus SH, Ketua Kadin Kota Padang, Irfan Imran dan Kepala Bank Nagari Cabang Pasar Raya, Syafrizal, CH.

 

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Ir. Hj. Corri Saidan, M.Si, saat menyampaikan laporan panitia pelaksana Temu Usaha, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk  memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang :

  1. Regulasi penanaman modal, kemudahan berusaha, kenyamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi
  2. Sistem digital termasuk dalam hal pemenuhan komitmen administrasi dan segala hal yang berkaitan dengan pendataan dalam sistem Online Single Submission-Risk Based Approated (OSS-RBA).
  3. Peluang investasi di Kota Padang.

Selanjutnya kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dari pelaku usaha terhadap kendala investasi, perizinan berusaha dan mendiskusikan bersama solusi penyelesaian serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi Pemko Padang dengan Propinsi, Lembaga/Asosiasi dan pelaku usaha untuk meningkatkan iklim ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Padang.

 

Drs. Arfian selaku Pj. Sekda Kota Padang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ekosistem investasi di Kota Padang harus dibangun dengan sinergi, kolaborasi, koordinasi dan kerjasama semua pihak terkait, baik Pusat, Propinsi, dan Kota dengan dukungan instansi vertikal, perguruan tinggi, asosiasi, pelaku usaha serta masyarakat yang ada di Kota Padang. Dengan demikian untuk meningkatkan ekosistem investasi tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan tugas dan fungsi berdasarkan kewenangan khusus,  untuk penanaman modal dan perizinan dilaksanakan oleh DPMPTSP.

Untuk meningkatkan minat investor menanamkan modalnya di Kota Padang, maka Pemerintah Kota Padang telah memberikan insentif dan kemudahan dalam berusaha berdasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal  dan diharapkan dengan adanya regulasi tersebut Kota Padang menjadi kota yang makin diminati oleh investor baik dalam negeri maupun luar negeri disamping juga memiliki potensi yang banyak untuk dikembangkan.