Standar Kegiatan Usaha dan Produk Sektor Kesehatan Berdasarkan PermenKes No. 14 Tahun 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan, penilaian kesesuaian sektor kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan membentuk tim yang terdiri dari :
1. DPMPTSP Kabupaten/Kota
2. Dinas Kesehatan
DPMPTSP merupakan salah satu tim yang terlibat dalam penilaian kesesuaian. Penilaian kesesuaian dilakukan dengan verifikasi administrasi melalui aplikasi dan pengecekan lapangab melalui kunjungan/verifikasi lapangan.
Sapta Wardhana, SE.MM, Analis Kebijakan Madya beserta tim. Tim 1.
Siti Dyan Harlinda Rias, SH.MM. Analis Kebijakan Muda beserta tim. Tim 2.