PENGUMUMAN NOMOR : 570.687/DPMPTSP-PDG/VI/2022 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA KESEHATAN
Terhitung tanggal 1 Juli 2022, Penerbitan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang d/a. Komplek Pasar Raya Padang Blok III Lantai 4, Jln. Pasar Baru Kel. Kp Jao (Gedung Orange).
Surat Izin Praktek(SIP) Tenaga Kesehatan terdiri atas:
a. Surat Izin Praktik Analis (SIP ATLM).
b. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).
c. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
d. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
e. Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA).
f. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM).
g. Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR).
h. Surat Izin Praktik Rekam Medis (SIPRM).
i. Surat Izin Praktik Refraksionis Optosien (SIPRO).
j. Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS).
k. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGZ).
l. Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW).
m. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter/ Dokter Gigi.
n. Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF).
o. Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).
p. Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK).
q. Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis (SIPAT).
r. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT).
s. Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah.
t. Surat Izin Praktik Teknisi Gigi.
u. Surat Izin Praktik Tukang Gigi.
v. Surat Izin Praktik Pengobat Tradisional.
w. Surat Izin Praktik Teknik Kardiovaskuler.
Persyaratan penerbitan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan.
b. Surat Tanda Registrasi sesuai Profesi.
c. Rekomendasi Organisasi Profesi.
d. Ijazah.
e. Photocopy KTP
f. Surat memiliki tempat Praktik/surat keterangan dari pimpinan fasyankes.
g. Surat keterangan sehat.
h. Pas Foto 4x6.