Perizinan Mudah, Pengawasan harus ditingkatkan
Pagi menjelang siang Kamis (9/2/2023) udara begitu cerah meskipun ada banyak gumpalan awan, Tim dari DPMPTSP Kota Padang menaiki kenderaan Dinas DPMPTSP melaju kearah Jl. By Pass disekitar Kecamatan Kuranji, mengunjungi Pelaku Usaha yang telah mengurus Perizinan Berusaha (NIB : Nomor Induk Berusaha) untuk kegiatan usaha dengan Resiko Tinggi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pasca terbitnya perizinan usaha.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan merujuk kepada Peraturan Kepala BKPM RI No. 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebelum kunjungan dilakukan, Tim DPMPTSP telah menghubungi pelaku usaha untuk memastikan pelaku usaha bisa ditemui saat pengawasan dilakukan. Satu persatu lokasi usaha yang dijadwalkan untuk dilakukan pengawasan pada bulan itu dihubungi via telpon namun tak satu pun bisa dihubungi, tim menempuh cara lain dengan memberikan pesan singkat melalui WhatsApp, namun juga tidak ada balasan.
Tim mulai berkeliling mencari lokasi usaha sesuai alamat yang tertera di data Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha, dengan menggunakan kenderaan Dinas dan penunjuk arah google map. Penunjuk Google map telah menunjukkan lokasi sesuai alamat usaha, salah satu dari tim turun untuk menanyakan seorang warga yang berada dilokasi tersebut apakah ini alamat sesuai dengan RT, RW dan nomor di data Pelaku Usaha. Masyarakat yang ditemui mengatakan “ bukan disini lokasinya” lalu tim menanyakan lagi, dimana lokasi alamat yang tertera ini, orang tersebut menjawab di dekat minimarket itu.
Kembali tim naik ke kendaraan, untuk melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk dari warga tersebut. Setibanya di lokasi yang disampaikan, kendaraan kembali berhenti, salah seorang anggota tim kembali turun dan mencari orang yang bisa memberikan petunjuk alamat pelaku usaha yang dicari, namun hal yang sama dijawab oleh orang yang ditemui, “ tidak ada usaha tersebut disini Pak”. Tim kembali bertanya, “apakah alamat ini benar”, “benar pak” kata orang tersebut, tetapi tidak ada usaha disini dengan nama tersebut, saya sudah lama tinggal disini belum pernah melihat dan mendengar ada usaha tersebut.
Dengan perasaan yang tak menentu, tim kembali menaiki kenderaan dan melanjutkan pencarian hingga beberapa kali turun-naik kenderaan. Sambil memikirkan langkah dan upaya yang akan dilakukan untuk menemukan lokasi usaha tersebut, salah seorang anggota Tim tidak patah arang dan mengusulkan untuk mencari lokasi kegiatan usaha lainnya. Sambil mengaktifkan kembali penunjuk Google Map kenderaan kami melaju ke lokasi kegiatan kedua. Namun di lokasi yang kami temukan, Pelaku usaha tidak tidak sedang berada ditempat, dicoba menghubungi via telp, juga tidang dapat dihubungi.
Upaya selanjutnya kami mencari lokasi kegiatan usaha ketiga, sesuai alamat tidak kami temukan kegiatan usaha dimaksud, namun tiba-tiba ada pesan Whatshapp masuk, Alhamdulillah desis kami, pelaku usaha menjawab pesan kami melalui WhatsApp, lalu kami coba menghubunginya untuk meminta agar pelaku usaha menshare lokasi kegiatan usaha atau lokasi pelaku usaha berada. Beberapa menit kemudian kami menemukan lokasi usaha tersebut. Ternyata hari ini langkah kami tidak sia-sia dan membuahkan hasil, kami dipersilahkan masuk dan disambut baik oleh pelaku usaha.
Tim Pengawasan Perizinan Berusaha memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke lokasi kegiatan usaha yang telah terbit perizinan usahanya, terjadi dialog yang cukup panjang di lokasi tersebut dan tidak terasa sudah 1 jam 30 menit kami melakukan pengawasan. Banyak hal-hal yang kami pertanyakan kepada pelaku usaha, Ada sebanyak 10 KBLI tertera dilampiran NIB atas nama Badan Usahanya (4 KBLI dengan Risiko Rendah, 5 KBLI dengan Risiko Menengah Tinggi dan 1 KBLI dengan Risiko Tinggi). Salah satunya KBLI : 46691 (Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia), Kegiatan sektor Kesehatan dengan Tingkat Risiko Tinggi, Perizinan Berusaha : Izin, ternyata Status Perizinan Belum terverifikasi, penjelasan selanjutnya lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id.
Informasi dari pelaku usaha kegiatan dengan KBLI : 46691 tersebut belum berjalan, dan kami sarankan agar pelaku usaha melanjutkan pengurusan perizinannya (Izin) dengan memenuhi persyaratan yang dapat dilihat di aplikasi OSS-RBA, baru kegiatan dapat beroperasi dan pelaku usaha dapat menjalankan usahanya. Selanjutnya kami menelusuri beberapa KBLI dan menanyakan mana saja kegiatan usaha yang sudah berjalan. Pelaku usaha menunjuk 1 KBLI yang sudah berjalan pada Tahun 2022, perusahaan ini mendapat proyek dari salah satu instansi pemerintah melalui penunjukan langsung, KBLI dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi, Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar, Status Perizinan Belum terverifikasi. penjelasan selanjutnya lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id.
Penjelasan ini yang harus disikapi oleh pelaku usaha untuk memulai beroperasi, pelaku usaha tidak dapat melaksanakan operasional kegiatan usahanya jika belum memenuhi persyaratan (sertifikat standard/izin : belum terverifikasi). Begitu juga dengan Agen Pengadaan terutama instansi pemerintah yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa. Perlu dilihat lebih teliti oleh agen pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa, baik melalui proses Penunjukan langsung ataupun melalui tender. Apakah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diminta sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan “Telah terverifikasi”, jika belum maka Pelaku usaha tidak dapat dimenangkan dalam Pemilihan Penyedia melalui proses PL/Tender karena pelaku usaha belum memenuhi persyaratan untuk memulai kegiatan usaha tersebut.
Kondisi perizinan yang belum terverifikasi, namun kegiatan usaha telah beroperasi dan mendapatkan berbagai proyek dari beberapa instansi, bukan hal yang pertama yang ditemui pada pelaku usaha, ini berarti usaha tersebut belum legal beroperasi, sehingga diminta kehati-hatian kita sebagai masyarakat dalam melihat suatu kegiatan usaha.
Pada kesempatan tersebut tim juga membantu pelaku usaha yang dikunjungi untuk memproses sertifikat standar yang belum terverifikasi, 2 sertifikat standar telah terbit pada kesempatan tersebut karena persyaratan untuk pemenuhan sertifikat standar itu sudah dimiliki oleh pelaku usaha, namun pelaku usaha tidak tahu bagaimana memproses dan menguploadnya pada aplikasi oss-rba.
Siang itu tim pengawasan kembali ke kantor karena pelaksanaan pengawasan telah dapat diselesaikan dengan baik dengan beberapa rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pelaku usaha.
Penulis : Elfi Herawati