INFORMASI/ARTIKEL


PEMBERITAHUAN PENTING

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik : 

Pasal 18 ayat (2) dijelaskan bahwa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

Pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa ”Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS”. 

Pasal 26 dijelaskan bahwa NIB sebagaimana dimaksud pada pasal 24 berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan(TDP), Angka Pengenal Importir(API) dan hak akses kapabeanan.

Sehubungan dengan hal tersebut terhitung tanggal 20 Januari 2020, Pemerintah Kota Padang melalui DPMPTS Kota Padang tidak lagi menerbitkan TDP dan SIUP, selanjutnya untuk mendapatkan pengganti TDP dan SIUP agar mendaftar pada Aplikasi OSS untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP), d/a. Pasar Raya Blok III lantai IV, terima kasih.

Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ir. Hj. Corri Saidan, M.Si