DPMPTSP KOTA PADANG LUNCURKAN INOVASI
Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan 51 turunannya terdiri 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, khususnya PP Nomor 7 Tahun 2021 dimana koperasi dan UMKM akan mendapat banyak kemudahan. Seiring dengan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang turut mendorong majunya UMKM melalui inovasi yang baru-baru ini telah diluncurkan yaitu INDAH ("Izin Mudah UMKM Barokah"), pada Jum'at 5 Maret 2021.
Wujud dari inovasi tersebut adalah memfasilitasi perizinan berusaha melalui OSS kepada UMKM, sambil mempromosikan produknya secara bergilir dengan menyediakan makan tradisional/snack bagi pengunjung setiap minggu pada hari Jum'at.
Inovasi ini bertujuan agar seluruh UMKM di Kota Padang memiliki legalitas perizinan berusaha dalam pengembangan produknya, dan produk UMKM dapat dipromosikan, karena selama ini dirasakan masih sulitnya akses untuk pengurusan perizinan berusaha bagi UMKM.