INFORMASI/ARTIKEL


Geliat Investasi dan Wisata di Kota Padang

Oleh : Rudy Rinaldy

(Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang)

 

Tidak banyak yang mengetahui progres investasi di Kota Padang selama ini. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam wilayah Kota Padang akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Sampai dengan akhir tahun 2017 yang lalu, nilai PMDN di Kota Padang mencapai sekitar Rp. 713 Milyar, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi PMDN tahun 2016 sebesar sekitar Rp. 357 Milyar. Investasi tersebut mampu menyerap 11.376 orang tenaga kerja lokal dan 79 orang tenaga kerja asing.

Disektor PMA juga demikian. Realisasi PMA tahun 2017 sebesar sekitar $ 2,4 juta. Angka ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi PMA tahun 2016 yang lalu hanya sebesar $ 42.482 saja. Realisasi PMA tersebut memang masih sangat kecil tetapi mampu menyerap 7.292 orang tenaga kerja lokal dan 120 orang tenaga kerja asing.

Berdasarkan data yang ada, trend investasi yang paling diminati dalam wilayah Kota Padang adalah sektor pariwisata (perhotelan, cafe/restoran dan wahana wisata), sektor kesehatan (Rumah Sakit dan Klinik), dan properti. Whizz Hotel, Amaris Hotel, dan Hotel My All, adalah contoh hotel-hotel baru yang bermunculan di Kota Padang, melengkapi beberapa hotel besar lainnya yang sudah lebih dahulu berdiri. Sudah ada juga beberapa investor baru yang akan membangun hotel bintang tiga keatas yang Izin Prinsip pemanfaatan ruangnya sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Padang.

Munculnya cafe-cafe dan restoran berstandar nasional dan internasional yang jumlahnya cukup banyak ikut memberikan warna khusus bagi perkembangan wisata di Kota Padang, apakah dengan melakukan rehabilitasi tanpa merubah bentuk bangunan-bangunan tua di kawasan pondok, atau cafe-cafe dan restoran yang sengaja dibangun baru yang tersebar dalam wilayah Kota Padang.

Demikian juga dengan munculnya beberapa Rumah Sakit dan Klinik, seperti Padang Medical Centre, Rumah Sakit Naily, dan Rumah Sakit Hermina (sedang konstruksi), yang semuanya diharapkan mampu menjawab demand kebutuhan sektor kesehatan bagi penduduk Kota Padang dan wilayah Sumatera Barat pada umumnya. Sektor properti berupa pembangunan perumahan bersubsidi dan non subsidi juga sedang dalam trend yang positif. Pembangunan perumahan tersebut diharapkan mampu berpartisipasi menutupi backlog perumahan dalam wilayah Kota Padang yang mencapai hampir 100.000 rumah (data sekitar 8 tahun yang lalu).

Geliat progres investasi tersebut ternyata juga paralel dengan geliat sektor wisata di Kota Padang. Trend positif terus terjadi yang ditandai dengan semakin tingginya kunjungan wisatawan nusantara dan manca negara ke Kota Padang. Kunjungan wisatawan nusantara ke Kota Padang selama kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan angka yang sangat impresif. Pada tahun 2013 jumlah kunjungan wisatawan nusantara sebanyak 3.001.306 orang. Kemudian meningkat menjadi 3.199.392 oarng (tahun 2014), 3.298.454 orang (tahun 2015), 3.632.820 orang (tahun 2016), dan pencapaian luar biasa di tahun 2017 sebanyak 4.368.375 orang wisatawan nusantara.

Demikian juga dengan progres kunjungan wisatawan asing. Pada tahun 2013 wisatawan asing yang datang ke Kota Padang sebanyak 53.057 orang. Lalu meningkat menjadi 54.407 orang (tahun 2014), 57.318 orang (2015), 58.903 orang (2016) dan menjadi 67.286 orang pada tahun 2017 yang lalu. Walaupun masih belum mampu menembus angka 100.000 orang, namun trend positif yang terus naik dari tahun ke tahun, memberikan signal bahwa penerapan kebijakan sektor pariwisata yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang sudah berada pada track yang benar. Dengan konsistensi yang tinggi, bukan tidak mustahil angka 100.000 kunjungan wisatawan asing dapat ditembus dalam waktu 2 atau 3 tahun mendatang.

Trend positif kunjungan wisata ke Kota Padang tersebut ternyata berimplikasi positif pula bagi Pendapatan Daerah, yang mendongkrak pendapatan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Retribusi Objek Wisata. Dibandingkan dengan tahun 2016 yang lalu, kenaikan pendapatan Pajak Hotel pada tahun 2017 adalah sebesar sekitar 14,4%, kenaikan pendapatan Pajak Restoran sebesar 24,17%, kenaikan Pajak Hiburan dua kali lipat, dan kenaikan Retribusi Objek Wisata sebesar sekitar 14,8%. Rata-rata kenaikan dari empat lapangan usaha tersebut di tahun 2017 jika dibandingkan dengan tahun 2016 adalah rata-rata sekitar 25,70% (dari sekitar Rp. 51,1 Milyar menjadi sekitar Rp. 71,8 Milyar). Statistik tersebut diperkuat pula oleh semakin meningkatnya rata-rata lenght of stay tingkat hunian hotel di Padang dari waktu ke waktu. Pada tahun 2016 yang lalu lenght of stay wisatawan nusantara 1,7 hari dan wisatawan mancanegara 3,14 hari. Angka tersebut meningkat di tahun 2017 menjadi 1,89 hari (wisatawan nusantara) dan 4,21 hari (wisatawan mancanegara).

Pencapaian impresif sektor investasi dan pariwisata tersebut relevan juga dengan hasil dari Value of Local Economics Governance 2016 yang di publish oleh KPOD yang menempatkan indeks yang cukup tinggi di Kota Padang pada atribut Keamanan dan Resolusi Konflik, Kapasitas dan Integritas, serta Akses Lahan, meskipun secara nasional Kota Padang berada pada urutan 17 dari 32 Ibukota Provinsi se-Indonesia.

Pencapaian yang membanggakan juga dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Kota Padang dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi Kota Padang tahun 2017 yang lalu dapat dipertahankan, bahkan sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2016, yaitu di angka 6,23% (berbanding 6,22% pada tahun 2016). Pertumbuhan ini jauh diatas pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional dan Provinsi Sumatera Barat. Pertumbuhan ekonomi tersebut masih didominasi oleh 3 lapangan usaha, yaitu ; Penyediaan Akomodasi dan Makan, Informasi dan Komunikasi, serta Jasa Pendidikan.

Selain dari beberapa faktor pendukung tumbuhnya investasi dan berkembang dengan baiknya sektor wisata, keberadaan Peraturan Daerah No. 11/2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kota Padang, turut memberikan dorongan dan rangsangan bagi Pengusaha/Investor untuk menanamkan investasinya di Kota Padang. Peraturan Daerah tersebut kemudian diikuti oleh terbitnya Peraturan Walikota Padang No. 10/2010 tentang Prosedur Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Peraturan Daerah No. 3/2012 tentang Investasi. Semua regulasi tersebut tidak saja diharapkan mampu menumbuhkan minat investasi, lebih dari itu adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi setiap investasi yang masuk ke Kota Padang.

Dibidang perizinan, telah pula diterapkan perizinan berbasis online melalui aplikasi Sapo Rancak yang telah digulirkan semenjak awal Mai 2018 yang lalu. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan para pengusaha melakukan proses perizinan berusaha, yang bisa diakses dimanapun dan kapanpun. Aplikasi tersebut masih dalam tahap evaluasi sampai satu atau dua bulan kedepan, sampai nanti akhirnya benar-benar dapat dimanfaatkan secara baik oleh semua yang membutuhkan.

Kota Padang juga akan menerapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang direncanakan mulai beroperasi pada akhir bulan November atau awal bulan Desember tahun 2018 ini. Persiapan kearah tersebut sedang dilakukan secara bertahap dan diharapkan semua dokumen perizinan dari semua Kementerian/Lembaga Pusat di daerah dapat bergabung di MPP Kota Padang, sehingga masyarakat akan dimudahkan dalam memperoleh dokumen perizinan pribadi dan berusaha yang diperlukannya.