Berikut ini merupakan tugas - tugas pokok Dinas PM & PTSP Kota Padang:
- PERUMUSAN KEBIJAKAN BIDANG PENANAMAN MODAL
- PELAKSANAAN KEBIJAKAN BIDANG PENANAMAN MODAL
- PELAKSANAAN EVALUASI DAN PELAPORAN BIDANG PENANAMAN MODAL
- PELAKSANAAN ADMINISTRASI DINAS BIDANG PENANAMAN MODAL
Berikut adalah visi dan misi Dinas PM & PTSP Kota Padang:
Visi
- Terciptanya Peningkatan Investasi Melalui Peningkatan Pelayanan Perizinan
Misi
- Mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan prospektif
- Mewujudkan peningkatan pelayanan kegiatan investasi
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur dalam melaksanakan pelayanan perizinan
- Meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai
- Mengembangkan integrasi sistem informasi pelayanan yang berbasis teknologi informasi
Moto
- Melayani Masyarakat dengan "RANCAK", (Ramah, Adil, Normatif, Cepat, Akuntabilitas dan Kualitas)
Dasar Hukum
- UU No.32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No.25 Th 2007 tentang Penanaman Modal
- UU No.25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No.41 Th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Perpres No.27 Th.2009 tentang PTSP Di Bidang Penanaman Modal
- Inpres No.3 Th.2006 tentang Paket Perbaikan Iklim Investasi
- Menyederhanakan proses pembentukan perushn & izin usaha
- Merealisasikan sistem pelayanan terpadu
- Menyederhanakan perizinan tenaga kerja asing
- Permendagri No.24 Th.2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Permendagri No.57 Th.2007 tentang Juknis Penataan Org. Perangkat Daerah
- Permendagri No.20 Th.2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja UPPT di Daerah
- Permenpan No.20 Th.2006 ttg Standar Pelayanan Publik